BARABAI, klikkalsel.com – Status laporan terhadap pasangan calon petahana, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) dikatakan terbukti tidak melakukan pelanggaran pemilihan.
Hal tersebut diumumkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hairul, Jumat (15/11/24).
Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.
Diketahui, Paslon AMAN dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga Tim Paslon 02 Rizal-Rosyadi Bantah Laporan ke Bawaslu HST Bukan Hasil Pansus
Baca Juga Amankan Sejumlah Remaja Bawa Sajam, Polresta Banjarmasin Ingatkan Orang Tua Untuk Lebih Perhatian
Sedangkan ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota.
“Kami Bawaslu HST menerima laporan tersebut pada tanggal 5 Nopember 2024 dan melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Hairul.
Disebutkannya, setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli, selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan,” tukas Hairul.
Dikatakannya, ada sebanyak 31 orang yang diundang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
“Setelah klarifikasi selesai, kami menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Ditambahkannya, status laporan juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan Kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar daerah kita tetap kondusif dan damai serta kami harapkan tidak menggiring opini serta hoax kemana-kemana, karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dalam menangangi dugaaan pelanggaran ini,” tuntasnya.(ziha)
Editor : Amran