BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bangunan lantai dua di Pasar Harum Manis, disegel Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, (Disperdagin).
Disegelnya bangunan tua tersebut lantaran SHGB dari bangunan hotel di Pasar Harum Manis telah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Kepala Bidang PSDP dan Pasar, di Disperdagin Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya, pun meminta agar pengelola dari bangunan yang disegel itu segera mengurus kewajibannya ke Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar.
“Kami memasang pemberitahuan itu, baik dari spanduk dan media sosial, agar pengelola yang dahulu bisa memberikan informasi,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Ridho menyampaikan bahwa SHGB di lantai satu telah berakhir, dan pengelola sebelumnya telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemko Banjarmasin.
Berbeda dengan di lantai dua, atau tepatnya di Hotel Arum Manis tersebut. Sampai saat ini pengelola belum pernah melaporkan.
“Ada penghubungnya pernah datang, tapi tidak bisa juga menunjukan bukti-bukti. Cuma mengaku penghubung dari pemilik,” tuturnya.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin, Galakan Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih
Baca Juga : Dinas Pendidikan Banjarmasin Dukung Aksi Solidaritas Terhadap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Didik
Saat ini, aktifitas di lantai dasar, masih beroperasi seperti biasa, karena asetnya diserahkan ke Pemko Banjarmasin dengan perjanjian.
“Jadi aktivitas seperti biasa di bawah, bahkan sudah ada retribusinya. Nah yang kami cari ini pengelola SHGB di lantai 2 yakni pengelola hotel itu,” tuturnya.
Ia pun berharap agat, pengelola di lantai atas Harum Manis itu bisa segera menghubungi jajaran Disperdagin Banjarmasin, untuk segera menyelesaikan proses perpanjangan SHGB.
Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada respon dari pengelola, pihaknya kembali akan memberikan surat terakhir, sebelum diambil alih langsung oleh Pemko Banjarmasin.
“Kita akan lakukan tahapan berikutnya, dan akan mengambil alih aset. Karena diatas bangunan itu juga ada besi-besi. Takutnya kalau ada sesuatu tang tak diinginkan, nanti Pemko Banjarmasin disalahkan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran