BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaringan Fredy Pratama, di Shanghai Palace Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9/2023) sore.
Ungkap perkara tersebut dilakukan bersamaan secara virtual dengan Mabes Polri, di Jakarta, yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada serta dihadiri oleh para tamu undangan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat beberapa aset yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti seperti properti Hotel Mentaya Inn, beberapa mobil, dan sepeda motor mewah,
Dalam kesempatan itu, diungkapkannya bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerjasama operasi Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan Instansi Terkait.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama, dan juga tindak pidana TPPU dimainkan sangat rapi dan terstruktur peredarannya.
“Dari hasil evaluasi oleh tim Bareskrim Polri, ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut, yaitu penggunaan alat komunikasi Blackberry Messengger Interprice, Prima, dan Wayers, saat berkomunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, dari penelusuran oleh tim Bareskrim, peredaran narkotika yang ada di Indonesia sementara ini diduga bermuara pada satu orang, yaitu Fredi Pratama.
“Sekarang untuk Fredi Pratama alias Miming yang bernama samaran di komunikasinya yaitu The Secret, Cassanova, Air Black, dan Mojopahit masih DPO di Thailand,” jelasnya
“Bersangkutan ini mengedarkan narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya yaitu di Indonesia dan Malaysia Timur,” sambunya.
Baca Juga : Uang Rp 1,5 Milyar di Rekening Raib, BRI Tidak Ganti Uang yang Hilang Akibat Kelalaian Nasabah
Baca Juga : Luasan Kebakaran Hutan dan Lahan Kalsel Hampir 1.000 Hektar
Dalam organisasi sindikat ini, kata Wahyu, sudah diatur sedemikian rupa dengan rapi dan terstruktur oleh Fredy Pratama. Baik yang bagian operasional, keuangan, pembuat dokumen, hingga pengumpul uang.
“Dari pengungkapan kasus ini, dapat diidentifikasi struktur organisasinya yaitu ada K alias R sebagai pengendali operasional, MFN alias Justin sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator rekening palsu, FA sebagai kurir uang tunai di luar negeri, KI koordinator pengumpul uang tunai, kemudian P, YP, dan YS sebagai koordinator penarikan uang, BFN sebagai pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu, kemudian FR dan AF sebagai kurir,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari kasus ini Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari Tahun 2020 sampai Tahun 2023 mendapat sebanyak 408 Laporan Polisi (LP).
“Dengan barang bukti yang disita sebanyak 10,2 Ton sabu, yang terafiliasi dengan sindikat jaringan Fredy Pratama ini,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, sindikat Fredy Pratama ini merupakan sindikat yang cukup besar, dan bahkan mungkin terbesar saat ini.
Lebih lanjut, dari 408 LP tersebut, periode Januari Tahun 2020 sampai Tahun 2023, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 884 tersangka.
“Sedangkan dari periode Mei Tahun 2023 sampai saat ini, ada sebanyak 39 orang yang berhasil diamankan,” rincinya
Kemudian, pihaknya juga menyita aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil TPPU dari sindikat tersebut adalah sebesar Rp 273,43 Miliar.
“Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika dan juga hasil TPPU tersebut, bila diuangkan menjadi nominal yang sangat fantastis yaitu Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, kata Kabareskrim, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 51 juta jiwa lebih dengan estimasi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna.
Dalam pengembangan kasus sindikat tersebut, tutur Wahyu, juga dilakukan oleh beberapa Polda di Indonesia, seperti di Polda Lampung, Banten, Kalsel, Kalteng, Metro Jaya, Jawa Timur, dan juga Yogyakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” tungkasnya.
Sementara Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, Ernesto Saeser juga mengungkapkan, untuk TPPU di Kalsel, tersangkanya berinisial S, yaitu pemilik rumah makan Shanghai Palace.
“Untuk yang diamankan itu ada 14 aset yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, sedangkan harta yang bergerak itu ada 4 buah mobil mewah, dan sebuah sepeda motor gede. Kalau ditotalkan itu nilainya kurang lebih sebesar Rp 43 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ernesto menuturkan, kalau kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dan barang bukti yang baru.
“Prosesnya saat ini masih berjalan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi