PARINGIN, Klikkalsel.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Balangan menggelar ekspose Kajian Studi Kelayakan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan.
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (LPPM ULM) Banjarmasin, yang berlangsung di Aula I Bappedalitbang Kabupaten Balangan, Paringin Selatan, Senin (5/12/2022).
Hadir pada kegiatan ekspose ini, Kepala Bappedalitbang, Rahkmadi Yusni, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna, dan Ketua Tim Ahli Studi Kelayakan MPP, Nurul Askar.
Untuk pembangunan MPP Balangan, Pemkab Balangan telah siap membentuk dan menyelenggarakannya, ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/417/Kum Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan MPP di Kabupaten Balangan.
Kepala Bappedalitbang, Rakhmadi Yusni saat menyampaikan bahwa keinginan Pemkab Balangan untuk membangun dan menyelenggarakan MPP, ditindaklanjuti dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca Juga : Bupati Balangan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Di Haur Batu, Paringin Kota
Baca Juga : Bupati Balangan Bersama Masyarakat Desa Lok Batung Tanam Padi Serentak
Ketua Tim Ahli Studi Kelayakan, Nurul Askar sangat mengapresiasi dan berterima kasih karena telah memercayakan kepada pihaknya untuk melakukan kajian urgensi pembentukan MPP di Balangan.
Nurul Askar juga menyampaikan hasil kajian bahwa dibangunnya MPP di Balangan memang urgent, mengingat daerah ini menjadi salah satu tujuan investasi, sehingga berbagai jenis layanan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Hasil kajian kami di sini memang urgen untuk dibangun MPP. Apalagi Kabupaten Balangan sebagai daerah tujuan investasi, banyak sekali pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik itu pelayanan dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal,” ujar Nurul Askar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna juga menambahkan Pemkab Balangan atas inisiasinya dapat melaksanakan UU Peraturan Pemerintah lainnya, untuk bisa membangun MPP dengan harapan masyarakat dapat terbantu dalam pelayanan.
“Inilah wujud dari keinginan pemerintah, agar kita tetap bersinergi dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat bisa menerima pemerintah ini dengan baik, baik itu pelayanannya maupun dengan yang lainnya,” kata La Kanna.
Adapun keberadaan MPP merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yang bertujuan mempercepat pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja.
MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. (Adv)
Editor : Amran