PALANGKA RAYA, klikkalsel.com – Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana membatasi jumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk 2027. Langkah ini dilakukan agar pembahasan lebih fokus, efisien, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan sharing dan koordinasi Bapemperda DPRD Kalsel bersama DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Kalteng, Jumat (9/10/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi dari Fraksi PKS, mengatakan pembatasan usulan raperda menjadi perhatian menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi jumlah perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Selama ini, setiap komisi di DPRD Kalsel diperkenankan mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Sementara itu, pemerintah daerah melalui pihak eksekutif juga mengajukan sejumlah raperda untuk dibahas.
“Kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ungkap Firman.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Kalsel Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah
Baca Juga : Bapemperda DPRD Kalsel Komitmen Raperda Tak Lagi Mandek di Tengah Jalan
Menurutnya, efisiensi bukan sekadar mengurangi jumlah raperda, tetapi memastikan regulasi yang diprioritaskan benar-benar mendesak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setiap usulan perlu dikaji berdasarkan urgensi, kesiapan materi, landasan hukum, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam koordinasi tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, beserta jajaran.
Pajarudinnoor menekankan, pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan perda. Setiap usulan, termasuk dari pemerintah daerah, harus memperhatikan kesiapan materi, ketentuan hukum, serta tahapan fasilitasi yang berlaku.
Pertukaran pengalaman kedua DPRD ini diharapkan memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan Propemperda 2027 disusun berdasarkan skala prioritas.
Dengan begitu, perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi agenda legislasi, tetapi juga berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kalsel. (azka)
Editor : Akhmad







