BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 276 TPS dari 12 Kelurahan di wilayah Banjarmasin Tengah telah menyerahkan surat suaranya ke tingkat kecamatan, dan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 dilaksankan serentak di kecamatan, Jumat, (19/4/2019) hari ini.
Komisioner KPU Banjarmasin Heriwijaya mengatakan, proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan telah dilaksanakan dan akan berlangsung selama kurang lebih 17 hari sebelum hasilnya dibawa ke tingkat kabupaten atau kota.
“Rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan berlangsung 17 hari paling lama, tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kecamatan itu. Bagi kecamatan dan daerah yang sudah selesai, langsung dibawa ke kabupaten atau kota,”katanya.
Proses rekap di tingkat kabupaten atau kota juga akan dilakukan serentak pada 22 April hingga 7 Mei mendatang.
“Sementara proses rekap pada tingkat provinsi sendiri dijadwalkan berlangsung dari 22 April hingga 12 Mei dan dilanjutkan 25 April sampai 22 Mei mendatang ke tingkat nasional,†ucapnya.
Untuk wilayah Banjarmasin tengah terdiri dari 12 kelurahan yakni kelurahan Antasan Besar, Teluk Dalam, Kini Balu Ulu, Kinibalu Ilir, Gadang, Seberang Masjid, Kelayan Luar, Mawar, Pasar Lama, Pekapuran Laut. Melayu dan Sungai Baru. (azka)
Editor : Farid