BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dengan melaksanakan kembali penapakan Cap Tanda Tera (CTT) tahun ini.
Hal tersebut tentunya menandai komitmen pemerintah dalam memastikan alat ukur yang digunakan di pasar dan sektor perdagangan lain di Banjarmasin telah sesuai standar yang berlaku.
Dalam transaksi perdagangan, akurasi alat ukur menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan antara pedagang dan konsumen.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa setiap alat timbang, takar, dan ukur yang digunakan oleh pelaku usaha harus melalui proses tera ulang secara berkala.
“Keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat. Jika alat timbang tidak sesuai standar, maka ada potensi kerugian bagi konsumen,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).
“Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi,” tambahnya.
Ia juga menerangkan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, namun bagian dari upaya membangun Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas.
“kita jadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang jujur, transparan, dan adil. Jika kepercayaan masyarakat meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih sehat,” tuturnya.
Baca Juga : Ueforia Nobar di Balaikota Banjarmasin, Timnas Garuda Kandaskan Perlawanan Bahrain
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Tengah Razia Dua Hotel, 28 Orang Bukan Pasutri Diamankan
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan peneraan ulang alat ukur dilakukan di seluruh pasar tradisional, toko, serta sektor bisnis lainnya, termasuk SPBU.
“Kami tidak hanya fokus pada pasar, tetapi juga sektor lain yang menggunakan alat ukur, seperti SPBU. Semua harus dipastikan telah memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label khusus sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika ada pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Banjarmasin telah mendapatkan predikat sebagai Kota Tertib Ukur, yang berarti semua alat ukur di kota ini telah melalui proses tera ulang. Namun, pemerintah tentu tidak ingin berhenti sampai di sini.
“Predikat Kota Tertib Ukur ini harus kita pertahankan. Oleh karena itu, tera ulang akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. Kami juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan,” tegasnya
Pemerintah pun turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan.
“Jika menemukan timbangan yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran