Bangun Pasar Sementara Pasca Kebakaran di Pasar Lima, Disperdagin Prioritaskan Pedagang Rutin Bayar Retribusi

Pedagang sekitar saat memeriksa puing kebakaran di Pasar Lima

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasca kebakaran yang terjadi di Pasar Lima, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin berencana melakukan pembangunan pasar sementara.

Pembangunan pasar sementara tersebut ditujukan bagi pedagang yang terdampak kebakaran.

Kepala Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan bahwa, rencana membangun pasar sementara bagi pedagang itu bakal dilaksanakan beberpaa kedepan.

Akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (20/7/2024) lalu, ada 167 kios dan toko yang terbakar. Berdasarkan data Disperdagin rincian yang terdampak ada 34 unit di Pasar Lima I dan 133 unit di Pasar Lima II.

Karena itulah pihaknya akan segera melakukan pembangunan pasar sementara agar para pedagang yang terdampak bisa kembali melakukan aktifitas perdagangan.

Namun karena keterbatasan anggaran, Disperdagin Banjarmasin hanya melakukan pembangunan terhadap pondasi dan atap saja

“Kita akan bangun bagian atap kios pedagang. Mengenai dindingnya, pedagang akan diminta untuk menanggung pembangunannya sendiri,” bebernya.

Baca Juga : Harapan di Tengah Puing: Upaya Pedagang Pasar Lima Bangkit Pasca Kebakaran

Baca Juga : Mukhyar dan Muhammad Yamin Bisa Menjadi Pesaing Kuat Arifin Noor di Pilwali Banjarmasin

Ia juga menegaskan agar para pedagang ketika membangun dinding tidak memakai bahan beton, pasalnya pasar akan dibangun secara menyeluruh nantinya.

“Kami berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama dalam hal anggaran,” terangnya.

Tezar pun menyampaikan bahwa rencana pembangunan ulang pasar secara menyeluruh akan diajukan dalam anggaran perubahan tahun 2024 atau paling lambat di APBD Tahun 2025 mendatang.

Lebih lanjut untuk pasar sementara ini, Tezar mengatakan kemungkinan tidak bisa diisi oleh semua pedagang. Karena hanya berkapasitas 40-50 pedagang saja.

“Kita prioritaskan diberikan kepada pedagang yang telah membayar retribusi secara rutin,” tuturnya.

“Kalau untuk pedagang yang tidak rutin membayar retribusi, masih sedang kita lakukan pembahasan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran