BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lantaran sejak memasukan surat izin sejak 2014 namun hingga kini izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung parkir belum dikeluarkan, Duta Mall pun akhirnya tetap membangunan gedung tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puryadi, karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak Duta Mall, sehingga IMB untuk gedung parkir belum diterbitkan.
“Jadi saran kita, segera Duta Mall memenuhi site plan lahan yang dibebaskan, jadi dari sana kita hitung sama-sama apakah KDB (Koefisien Dasar Bangunan) nya sudah sesuai atau tidak, kalau persyaratannya itu lengkap dan benar IMB dan perizinan lain akan kita selesaikan, karena kita punya SOP, IMB itu selambat-lambatnya 14 hari akan selesai dengan catatan persyaratannya lengkap dan benar,” ujarnya Selasa (10/12/2019), saat pertemuan di Komisi III DPRD Banjarmasin.
Ia mengatakan, tidak ada maksud mempersulit atau memperlambat, sampai-sampai saat ini IMB Duta Mall tersebut belum dikeluarkan. Hal tersebut semata karena ada hal teknis yang memang belum terpenuhi.
Sementara itu, Bagian Operasional Duta Mall, Yenni, mengakui, memang ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Ia berharap ke depannya persyaratan yang belum terpenuhi itu bisa segera dituntaskan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPRD, dengan PUPR juga dan meminta mereka untuk mengawal agar IMB ini bisa segera diterbitkan,” ucap Yenni.
Dalam hal ini keputusan krusial yang dilakukan Duta Mall, yakni membangung gedung terlebih dahulu tanpa adanya IMB yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin menuai banyak kontroversi.
Namun menurut Yenni, alasan pihak Duta Mall tetap melakukan pembangunan tanpa menunggu terbitnya IMB karena proses investasi juga tidak bisa menunggu.
“Yang namanya berinvestasi tidak bisa menunggu, dimana banyak tenant (penyewa) sudah ingin buka. Ini juga berdampak pada bertambahnya lapangan kerja baru, serta untuk mengurangi kemacetan, makanya kita membangung gedung parkir itu,” paparnya.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini, mengatakan Pemko Banjarmasin harus lebih tegas dalam menyikapi permasalahan pembangunan yang tanpa mengantongi surat izin seperti ini.
“Hal ini jangan sampai lagi terjadi. Pemko harus bisa lebih tegas, disini istilahnya Pemko seakan tidak berdaya. Jadi bangun dulu izinnya belakangan,” ucapnya.
Isnaini juga berharap, ke depannya apapun yang menjadi persyaratan tentang perizinan, harus segera dipersiapkan ketika ingin melakukan pembangunan, dan jangan sampai hal serupa kembali terjadi.
“Ke depannya persyaratan tentang perizinan itu, sesegeranya harus disiapkan oleh pihak Duta Mall, agar permasalahan perizinan ini segera selesai,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad