Bandar Togel di Desa Manduin Tabalong Diringkus Petugas Gabungan

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung, menangkap pelaku tindak pidana judi jenis togel di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial IR(22) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2020) siang, membenarkan giat penangkapan IR (22) diduga pelaku judi togel.

“Diduga pelaku judi jenis togel merupakan seorang bandar dan pengumpul,” ungkap Kapolres.

Penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung mengenai adanya tindakan judi jenis togel di Desa Manduin, yang diketahui IR sebagai bandar dan pengumpulnya.

Petugas pun berhasil menangkap IR di sebuah warung di jalan Desa Mandui dan dari hasil Introgasi IR pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa, satu buah kartu ATM, satu buah buku tabungan, satu buah Handphone warna Hitam, dua buah kertas rekapan diduga nomor togel serta uang tunai Rp784 ribu.

“IR beserta barangbukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran