Baliho Tanpa Izin, Kerjasama Taman Edukasi Dipertanyakan

Taman Edukasi di muara Jalan Simpang Ulin Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kerjasama Pemko Banjarmasin dengan pihak swasta terkait keberadaan Taman Edukasi di depan Duta Mall atau muara Jalan Simpang Ulin Banjarmasin dipertanyakan.

“Apakah kerjasama ini menguntungkan atau tidak. PAD (pendapatan asli daerah) serta nilai estetik nya seperti apa,” ungkap Wak Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, usai rapat lintas komisi dewan Banjarmasin, Rabu (2/1/2022).

Ia juga heran, hanya videotron yang ada izin, namun taman edukasi serta baleho yang ada di lahan 800 meter persegi eks SDN 7 Melayu tersebut perizinannya belum jelas.

Sehingga, ia berharap, nilai dan manfaat taman edukasi harus dikembalikan. Sebab, di kawasan itu ada berdiri baliho dan malah dijadikan lahan parkir.

“Kembalikan saja menjadi tempat bersantai dan pendidikan,” ujarnya.

Lagipula, kata dia, Pemko tidak bisa memungut PAD dari parkir ataupun baliho di tempat itu, sebab tak berizin.

“Ini kerugian bagi Pemko,” cetusnya.

Baca Juga : Lakukan Pertemuan dengan Warga Pasar Batuah, Pemko Ngotot Lanjutkan Revitalisasi

Baca Juga : 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp11,500

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmaskn Wahyu Jadi Cahyono menilai, mendirikan bangunan termasuk baliho harus ada izin. Karena ini menyangkut soal PAD.

Ia melanjutkan, jika baliho berdiri di taman milik Pemko, selama untuk kepentingan pemerintah dan merusak taman, tak masalah.

“Nah untuk Taman Edukasi, dari pertama jelaskan DLH tidak terlibat. Dan sampai sekarang pihaknya tak pernah menganggarkan untuk pemeliharaan taman itu, karena belum ada penyerahan aset. Soal kerjasama Taman Edukasi dengan pihak ketiga, DLH juga tak tahu,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran