BALANGAN, klikkalsel.com – Kabupaten Balangan menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai lokasi supervisi langsung oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia dalam rangka pemutakhiran pendataan keluarga (PK-25), khususnya modul kesulitan fungsional anak.
Supervisi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (1/10/2025), dihadiri tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pustatin) BKKBN RI serta perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan kualitas dan akurasi data yang diinput oleh kader di lapangan.
Pranata Komputer Ahli Muda BKKBN RI, Hasyim Adnan, menjelaskan bahwa supervisi dilakukan dengan cara mencocokkan data yang sudah diinput kader dengan hasil verifikasi lapangan. Menurutnya, aspek penting yang diperhatikan mencakup kesesuaian identitas anak, usia, hingga kondisi fungsional seperti penglihatan, pendengaran, dan kemampuan bergerak.
“Pendataan ini tidak hanya soal nama dan umur, tapi juga kondisi anak yang berhubungan dengan fungsi sehari-hari. Supervisi kami lakukan agar data yang ada benar-benar akurat dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Balangan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Diminta Waspada Hoaks
Baca Juga : Jamie Moreno Ciptakan Hattrick Saat Barito Putera Bungkam Persipal 5 Gol Tanpa Balas
Untuk Kalimantan Selatan, supervisi dipusatkan di dua kabupaten, yakni Balangan dan Barito Kuala. Masing-masing kabupaten ditetapkan satu kecamatan dan satu desa sebagai lokus kegiatan. Di Balangan, supervisi kali ini dipusatkan di Kecamatan Paringin Selatan, tepatnya di Kelurahan Batu Piring.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas PPKB Balangan, Munisih, menyampaikan bahwa Balangan sebenarnya memiliki dua kecamatan lokus kegiatan, yaitu Paringin Selatan dan Awayan. Namun, pada supervisi tingkat pusat difokuskan di Paringin Selatan.
“Melalui supervisi ini, kami berharap kendala teknis yang selama ini dihadapi kader, seperti masalah aplikasi dan penginputan data, bisa terjawab langsung oleh pihak kementerian. Dengan begitu, ke depan proses pendataan akan lebih lancar dan hasilnya bisa lebih valid,” terang Munisih.
Kegiatan supervisi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas data keluarga, terutama terkait kondisi kesulitan fungsional anak, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB di masa mendatang.
rfk/klik





