BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya penataan lalu lintas di Banjarmasin masih menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah kebiasaan parkir kendaraan bermotor di badan jalan, baik roda dua maupun roda empat, yang hingga kini masih kerap ditemui di sejumlah kawasan strategis kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun terus melakukan pemetaan titik rawan sekaligus penegakan aturan terhadap parkir liar tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menekan potensi kemacetan, terutama di ruas jalan utama serta kawasan dengan aktivitas tinggi.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas tersebut, karena menurutnya parkir di badan jalan bisa mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas publik.
“Karena itu merupakan tugas kami sebagai pelayan masyarakat jadi tidak boleh bosan. Terkait dengan aktifitas masyarakat yang keberadaannya mengganggu ruang bersama (ruang publik),” terangnya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : 81 Remaja Kalsel Dilatih Mandiri Lewat Program Rehabilitasi Sosial
Baca Juga : Mayat Pria Bertato dan Berambut Gondrong Mengapung di Sungai Jafri Zam-zam, Sempat Dikira Lumut
Ia menekankan bahwa penggunaan badan jalan harus disadari sebagai hak bersama, bukan kepentingan individu semata.
“Kalau di ruang pribadi tidak masalah, tapi ini di ruang bersama. Maka mereka juga harus tau hak dan kewajiban orang banyak, karena yang menggunakan badan jalan itu tidak hanya dirinya saja,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa Dishub telah memetakan sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi parkir liar, mulai dari kawasan pusat perdagangan, perkantoran, hingga fasilitas umum yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.
Salah satu lokasi yang masih menjadi perhatian adalah kawasan depan Balai Kota Banjarmasin. Di area tersebut, sebagian badan jalan terlihat dipenuhi barisan mobil yang didominasi kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga mengurangi ruang lalu lintas masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Slamet menjelaskan bahwa saat Balai Kota pertama kali dibangun, jumlah pegawai maupun kepemilikan kendaraan belum sebanyak sekarang.
“Sekarang staf saja bisa bawa mobil. Jadi untuk sementara menunggu pembangunan bangunan baru beberapa lantai, sehingga di lantai bawah bisa dijadikan lahan parkir,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Dishub menerapkan pengaturan lalu lintas satu arah di kawasan tersebut.
“Untuk sementara ini manajemennya kita hanya satu, yakni menerapkan jalur satu arah di kawasan Jalan RE Martadinata tersebut, sehingga kiri kanan bisa digunakan untuk parkir tertib satu arah,” tambahnya.
Slamet menegaskan, Dishub Kota Banjarmasin akan terus melakukan penataan agar ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal, baik oleh pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, demi menciptakan lalu lintas kota yang lebih tertib dan nyaman.(fachrul)
Editor: Amran





