Bahas Raperda Tambang, Pansus IV DPRD Kalsel Sambangi Kemendagri

Anggota DPRD Kalsel saat kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI.

JAKARTA, klikkalsel.com – Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menciptakan regulasi pertambangan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan terus ditunjukkan secara nyata. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, lembaga legislatif ini melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/7/2035).

Kunjungan untuk memperdalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi sambutan hangat yang diberikan Kemendagri. Menurutnya, kunjungan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kesungguhan DPRD Kalsel untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tapi juga bisa ditindaklanjuti hingga ke tingkat Pergub, bahkan menjadi pedoman pelaksanaan yang konkret di daerah,” ujar Athaillah.

Baca Juga : DPRD Kalsel Jadi yang Pertama Bahas RPJMD 2025–2029, Pansus III Konsultasi ke Bina Bangda Kemendagri

Baca Juga : Dapat Mandat DPP, Supian HK Kembali Pimpin DPRD Kalsel

Tak hanya berbicara soal regulasi, Pansus IV juga membawa suara lingkungan hidup ke meja pembahasan. Ardiansyah, salah satu anggota Pansus IV, secara khusus menyoroti dampak tambang terhadap ekosistem sungai di Kalsel. Ia menegaskan pentingnya memasukkan pasal-pasal perlindungan lingkungan dalam raperda ini.

“Sungai adalah urat nadi kehidupan warga. Bukan hanya sumber air, tapi juga tempat beraktivitas sosial dan wisata. Jangan sampai tambang merusak itu semua. Kami ingin ada aturan tegas soal pelestarian sungai,” tegas Ardiansyah.

Dari pihak Ditjen OTDA, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, menyambut positif upaya yang dilakukan DPRD Kalsel. Ia menilai langkah ini sangat relevan, apalagi menyangkut revisi Perda No. 5 Tahun 2019 agar sesuai dengan dinamika baru seperti amanat Perpres No. 55 Tahun 2022.

“Kami mendukung penuh proses penyusunan raperda ini. Kami juga siap memberikan asistensi teknis serta berbagi pengalaman agar regulasi ini betul-betul operasional dan berdampak positif di daerah,” ujarnya.

Kunjungan ini turut melibatkan mitra kerja terkait, yakni Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, memperkuat sinergi antarinstansi dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang lebih berkelanjutan. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad