Badan Karantina Berhasil Gagalkan Penyelundupan Komoditas Perikanan Langka di Kalsel

Barantin melalui BKHIT Kalsel saat menunjukan hasil sitaan komoditas langka yang hendak diselundupkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya penyelundupan komoditas perikanan langka yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (10/8/2024).

Dalam penggagalan ini, petugas menemukan enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering yang hendak dikirim ke Jakarta tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang sah dari daerah asal.

Penyelundupan ini terdeteksi ketika petugas Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsudin Noor sedang melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray.

“Kami berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi ini karena tidak adanya dokumen karantina yang sah dan juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” ungkap Sudirman Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Senin (12/8/2024).

Baca Juga : Viral Dulu Baru Diperbaiki, Siswa SDN Basirih Upacara Ditengah Genangan Lumpur

Baca Juga : Pelapor Kasus Kode Etik ASN Pemko Banjarmasin Merasa Diintimidasi

Menurut Sudirman, keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent dan Avsec Bandara Syamsudin Noor.

“Komoditas yang disita termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yang berarti mereka berada dalam kategori jenis yang dilindungi dan dibatasi pengeluarannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan dilaporkan kepada petugas,” jelasnya.

Sudirman juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam undang-undang tersebut, setiap pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari satu wilayah ke wilayah lain harus memenuhi prosedur karantina yang ketat.

Dengan penggagalan ini, Barantin menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, khususnya komoditas perikanan langka yang terancam punah.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak ekosistem laut kita,” pungkas Sudirman. (airlangga).

Editor: Abadi