BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Banjarmasin. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan oleh RD (36) warga Banjarmasin Utara terhadap anak kandungnya RA (15), Selasa (12/11/2024).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kanit Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan ayah kandungnya untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang saku. Saat itu status ibu dan ayah kandungnya sudah berpisah.
“Namun tersangka menyuruh masuk kedalam kamar lalu memaksa korban untuk berhubungan badan dan setelah itu tersangka memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu,” ucap Kasat, Kamis (14/11/2024).
Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Kasus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandungnya
Baca Juga : Mendadak! Paman Birin Pamit Mundur Dari Jabatan Gubernur Kalsel
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban merasa curiga karena putrinya tersebut tidak kunjung haid. “Disitu lah korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya. Dari pengakuannya dua kali,” ungkap Kasat.
Besoknya, ibu korban meminta untuk dilakukan tes menggunakan testpack dan hasilnya positif.
Mendapatkan laporan tersebut polisi pun bergerak cepat hingga berhasil meringkus tersangka di kediamannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena korban merupakan anak kandung.
Lebih lanjut, Kasat menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA, Psikolog, serta pihak RS, guna kesehatan korban serta janin yang di kandung. (David)
Editor: Abadi