BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat desakan keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel agar tidak lagi “setengah hati” dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Dalam audiensi yang digelar Senin (15/9/2025), mahasiswa menyoroti lemahnya pengawasan terhadap truk batubara dan angkutan sawit yang masih bebas melintas di jalan umum meski Perda jelas melarang. Mereka menilai, kondisi ini telah lama mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur daerah.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menegaskan DPRD dan pemerintah daerah harus berhenti memberi ruang pada pelanggar aturan.
Namun, mahasiswa mengingatkan janji tak cukup tanpa langkah nyata. Mereka mendesak DPRD segera mengambil tindakan konkret, termasuk merekomendasikan sanksi berat bagi perusahaan yang membandel.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalsel dan Gatriwara Rayakan Maulid Nabi
Baca Juga : DPRD Kalsel Serap Aspirasi Buruh, Bahas Kenaikan Upah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Positif
Audiensi ini diharapkan menjadi titik balik keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mengakhiri praktik semaunya angkutan tambang dan sawit. “Masyarakat menanti bukti, bukan sekadar rapat dan wacana, agar keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas benar-benar terlindungi, ” sebutnya.
“Sudah lebih dari satu dekade perda ini ada, tapi pelanggaran terus terjadi. Kalau DPRD dan aparat tak serius, berarti ada yang membiarkan,” tegasnya.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, merespons dengan janji akan memperketat pengawasan bersama Dishub dan Polda Kalsel. Ia juga memastikan pihaknya akan memanggil perusahaan yang masih kedapatan menggunakan kendaraan ODOL (over dimension over load).
“Kami tak segan meminta perusahaan bertanggung jawab. Aturan harus ditegakkan,” ucapnya. (azka)
Editor : Akhmad





