Aturan Operasional Truk Masih Sering Dilanggar, Pengawasan Dinas Perhubungan Jadi Sorotan?

Truk angkutan yang masuk di dalam kota di jam operasional yang dilarang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aturan operasional truk yang mengatur jam masuk kendaraan berat ke dalam Kota Banjarmasin melalui Perwali Nomor 8 Tahun 2022 kembali menjadi sorotan.

Padahal dalam aturannya telah mengatur jam operasional truk angkutan dilarang melintas di dalam kota pada pagi pukul 06.00 Wita – 09.00 Wita dan sore pukul 16.00 Wita – 20.00 Wita.

Nyatanya! masih banyak sopir truk dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Keberadaan truk-truk besar di dalam kota kerap memicu kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di ruas-ruas jalan utama yang padat aktivitas warga.

Lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama kegagalan implementasi aturan ini. Selama tidak ada sanksi nyata yang membuat jera, maka pelanggaran akan terus terjadi.

Baca Juga Bupati Batola Tinjau Jalan Rusak dan Siap Genjot Perbaikan Infrastruktur Demi Warga

Baca Juga Truk Odol Bebas Berkeliaran, Regulasi di Banjarmasin Hanya Jadi Macan Kertas

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lalu lintas kota yang terganggu, tapi juga keselamatan pengguna jalan yang dipertaruhkan.

Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan segera mengambil langkah konkret dan memperkuat koordinasi antar instansi untuk memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sebenarnya hingga sampai saat ini terus melakukan pengawasan, di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin.

Namun kondisi ini diperparah oleh taktik para sopir truk dan pelaku usaha yang lihai bermain “kucing-kucingan” dengan petugas. Mereka biasanya menunggu momen lengah, atau memanfaatkan jalur-jalur alternatif untuk menghindari pos pengawasan.

“Karena ruas jalan di Banjarmasin ini banyak. Jadi mereka para supir truk ini bisa saja melalui jalan alternatif-alternatif lainnya yang tidak terpantau,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).

“Bahkan mungkin mereka bisa berani melalui jalan-jalan yang padat kendaraan dan ruas jalan yang agak kecil,” lanjutnya.

Untuk itu, ia akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin agar pengawasan dilakukan secara mobile.

Disisi lain, Ikhsan juga berharap agar para pelaku usaha yang berkaitan dengan angkutan, agar bisa menjaga dan menerapkan aturan tersebut bersama-sama.

“Karena ketika terjadi insiden, yang dirugikan bukan hanya masyarakat. Tetapi para pelaku usaha itu,” jelasnya.

“Karena mungkin bisa ada ganti rugi, bahkan apabila ada minimbulkan korban jiwa tentu harus diselesaikan bersama-sama,” sambungnya.

Untuk itu sekali lagi ia meminta agar Pemerintah maupun pelaku usaha sama-sama saling menjaga dan saling mengantisipasi untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Saya fikir itu aturan yang sudah kita lakukan dan kita jalankan peraturan daerah itu bisa di laksanakan sama-sama. Tidak hanya dari pemerintah tapi kesadaran dari para pelaku usaha yang mempunyai transportasi itu,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran