BANJARMASIN, klikkalsel.com– Kronologi pembunuhan ayah tiri yang dilakukan oleh Arafiq (22) di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (4/10/2019) lalu, diakui oleh pelaku karena sakit hati.
Arafiq yang bestatus sebagai anak tiri dari korban bernama Ridwan, menusuk korban dengan pisau, setelah terlibat cekcok yang berujung perkelahian tak bisa diindahkan.
Arafiq mengatakan, kerap kali diperlakukan tak nyaman oleh ayah tirinya. Kekesalannya itu memuncak kala melihat sang ibu yang sering menangis lantaran berkelahi dengan ayah tiri.
“Di tangan ibu saya ada bekas luka sayatan pisau yang disebabkan karena ia sakit hati,” ucapnya setelah ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Senin (7/10/2020) siang.
Pelaku juga menceritakan kronologis perkelahian berdarah yang berujung kematian ayah tirinya tersebut. Peristiwa bermula, saat datang ke rumah ibunya di Handil Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk meminta lemari es secara baik-baik.
“Saat itu di rumah ibu saya di Handil Bhakti, saya melihat bekas luka di tangan ibu saya. Saya merasa marah. Saya lalu mengusir korban (ayah tiri) agar menjauh dari rumah,” tuturnya.
Setelah korban pergi meninggalkan rumah, pelaku langsung menyegel semua jendela dan pintu, menggunakan paku agar ayah tirinya tak bisa masuk rumah.
Di tengah suasana panas pertengkaran tersebut, sang ibu mencoba mendamaikan pelaku dengan korban. Selanjutnya, ibu pelaku mengajak ke rumah keluarga di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai untuk membicarakan permasalahan secara baik-baik.
Namun, saat pelaku sampai di rumah keluarga mereka untuk mediasi, ayah tirinya tersebut seketika memukul pelaku di bagian kepala.
“Saya menunduk saat dipukulnya. Saya kemudian reflek mengambil pisau yang saya gunakan untuk memaku (menyegel) rumah yang terletak di box sepeda motor. Secara spontan saya lalu menusuknya,” tutur Arafiq.
Melihat korban tumbang bersimbah darah, pelaku kemudian menjauh dari lokasi kejadian. Arafiq mengatakan, langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke makam ayah kandungnya di daerah Muara Dadahup di Kalimantan Tengah, untuk menenangkan diri.
Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku menusuk korban dibuang di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Dalam pelariannya, pelaku berada di rumah mertua di Jalan Kelayan B Gang Melati, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pelaku pun berhasil dibekuk aparat, sehari usai kejadian.
“Kami mendapat laporan dari keluarga bahwa korban sedang berada di rumah mertuanya. Lalu kami jemput disana,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto melalui Kasubnit 1 Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Aipda Ajis Timotius.
Guna mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 Junto pasal 339 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara atau maksimal seumur hidup.(rizqon)
Editor : Amran