BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya mendorong transformasi layanan publik berbasis digital di Kota Banjarmasin hingga sampai saat ini masih menghadapi tantangan besar.
Salah satunya terlihat dari tingkat pemanfaatan yakni aplikasi Banjarmasin Pintar yang dinilai belum optimal, meski aplikasi tersebut telah memuat beragam layanan publik lintas sektor.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika membenarkan bahwa aplikasi Banjarmasin Pintar tersebut masih menjadi pekerjaan rumah terbesar saat ini.
Aplikasi tersebut diharapkan bukan sekadar menghadirkan inovasi digital, melainkan memastikan aplikasi tersebut benar-benar digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya bahwa optimalisasi penggunaan Banjarmasin Pintar menjadi fokus utama pihaknya sesuai arahan pimpinan daerah.
“Tantangan bagi kami di Diskominfotik adalah bagaimana caranya agar super app kita, yang banyak memuat layanan publik itu, bisa digunakan oleh sebanyak mungkin masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
“Sesuai pesan Pak Wali Kota, kita ingin ini membawa kebermanfaatan maksimal bagi warga,” sambungnya.
Diskominfotik pun mulai melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki layanan dengan tingkat akses tinggi oleh masyarakat.
Strategi ini dilakukan agar aplikasi Banjarmasin Pintar dapat diperkenalkan secara lebih luas melalui layanan yang sudah lebih dulu dikenal warga.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin dan Insan Pers Jalin Kebersamaan di Panggung TMII Jakarta
Baca Juga : Banjarmasin Mutakhirkan Peta dan Data Olahraga Terpadu Lewat SILAGA
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng layanan Parak Acil Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, yang selama ini menjadi salah satu layanan digital dengan trafik pengguna cukup tinggi.
Selain itu Ia juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat nasional.
Katena sejak awal tahun 2026, dengan masa transisi sejak 2025, Kementerian PANRB resmi melakukan reformulasi indikator penilaian.
Perubahan tersebut mencakup transformasi nama dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintahan Digital, serta penyederhanaan indikator penilaian dari sekitar 40 indikator menjadi kurang lebih 20 indikator.
“Penilaian kini tidak lagi hanya berdasarkan laporan mandiri pemerintah daerah, melainkan lebih menitikberatkan pada respon dan penilaian langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan sistem ini membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi pemerintah daerah, termasuk potensi penurunan nilai indeks.
Pasalnya, penilaian kini sangat bergantung pada persepsi dan pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan digital pemerintah.
“Besar kemungkinan nilai SPBE itu akan turun. Itu sudah diwanti-wanti oleh kementerian karena adanya indikator baru ini,” tuturnya.
“Jika semula kita bisa menilai sendiri secara mandiri, sekarang lebih banyak penilaian dari masyarakat. Kita tidak bisa memastikan semua nilai akan positif,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





