BANJARBARU, klikkalsel.com — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq didampingi Gubernur H. Muhidin memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kalsel Tahun 2025 di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsuddin Noor Banjarbaru, Kamis (7/8/2025).
Apel ini diikuti ribuan personel gabungan yang terdiri anggota TNI/Polri, Pertamina, BPBD, Manggala Agni, Damkar dan Satpol PP, serta kelompok masyarakat lainnya.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menggunakan mobil taktis untuk mengecek dan mengelilingi barisan para relawan.
Secara khusus, Gubernur H. Muhidin mengapresiasi perhatian serius Menteri Hanif terhadap ancaman Karhutla di banua. Dia memastikan Kalsel telah siap siaga penanganan karhutla.
“Kita statusnya siap siaga dan hari ini sudah meninjau kawasan Banjarbaru dan Martapura untuk melihat titik api,” tuturnya.
Gubernur H. Muhidin mengungkapkan ada titik api (hotspot) dan pembukaan lahan yang terjadi di sejumlah tempat tersebut.
Gubernur menyebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap pelaku membuka lahan dengan cara dibakar.
”Kami menghimbau, jangan sampai ada masyarakat yang membuka lahan sembarangan dan itu penting, apabila ada yang melakukan maka akan ditindak secara tegas oleh aparat hukum,” pesannya.
Gubernur H. Muhidin juga menerima informasi dari Kementerian LH RI bahwa kawasan terbakar parah yang terjadi di wilayah daerah tetangga, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
”Kemarin, saya dengar dari Pak Menteri LH terkait modifikasi cuaca yang selama ini telah dilakukan di Kalbar dan Kalteng, kita nggak ada dan mudah-mudahan yang modifikasi cuaca mereka, hujannya di kita,” imbuhnya.
Baca Juga : Bangkitkan Nilai Nasionalisme, Kapolda dan Gubernur Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Baca Juga : Bank Kalsel Dukung Sweet Slice Tennis Tournament 2025 Vol. III
Gubernur H. Muhidin bersyukur kondisi cuaca Kalsel dalam beberapa hari terakhir terjadi hujan, dan membuat pembahasan lahan kawasan yang rentang terbakar.
Sementara itu, Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq menekankan karhutla adalah bencana alam yang serius, sehingga penegakan hukum bagi yang melakukan pembakaran bagi individu maupun perusahaan
Pihaknya juga telah memberikan bantuan alat agar dimanfaatkan oleh gubernur untuk menangani masalah karhutla di daerahnya.
”Kita menyadari semua bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan tantangan yang serius, berdampak luas yang mulai terjadi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi-sosial. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara luar biasa yaitu terpadu dan keberlanjutan,” terang Hanif.
Sebagaimana arahan Presiden RI, Hanif Faisol Nurofiq menyebut musim kemarau belum berakhir hingga bulan depan. Dengan itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel ini menyatakan agar pemerintah daerah dapat melakukan kesiapsiagaan untuk penanganan karhutla.
Menurut keterangan BMKG puncak musim kemarau di Kalsel yang diprediksi di bulan Agustus hingga Oktober 2025. Hanif mengungkapkan, seluruh daerah yang berpotensi kemarau lebih panjang dari sebelumnya.
”Sehingga, kita perlu menyatakan status kesiapsiagaan karhutla sejak dini. Berkenaan itu, kita memberlakukan sebagai berikut pertama adalah tingkatkan deteksi dini dan respon cepat,” ucapnya.
Dia juga menekankan patroli rutin di daerah rawan kebakaran dan perkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan pelaku usaha, serta masyarakat.
Dia juga mewanti-wanti sejumlah perusahaan bertanggungjawab dalam pengendalian Karhutla di areal konsesinya Hal itu, menurutnya harus dilakukan dengan baik tanpa ditawar-tawar, karena memiliki tanggungjawab untuk mengendalikan kawasannya agar tidak terbakar.
Dengan begitu, Menteri Hanif mendorong masyarakat agar tidak membakar lahan, serta melaporkan kondisi atau peristiwa terjadi di daerahnya. Pihaknya juga telah mengedukasi masyarakat, bahkan dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Desa Tangguh Bencana (DTB).
”Tegakan hukum secara konsisten. Pelaku kebakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporat harus ditindak tegas oleh aturan yang berlaku, sebab perlu ada efek jera untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





