TANJUNG, klikkalsel – Buntut dari dilantiknya atau mutasi 34 orang pejabat dilingkungan Pemkab Tabalong yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri. Hal itu karena Jurni, salah seorang anggota DPRD Tabalong melakukan penolakan.

Penolakan yang dimaksudnya ialah penolakan pembahasan APBD di DPRD Tabalong.”Kami anggap tidak sah, karena pelaksanaan pelantikan mendahului persetujuan kemendagri,” ungkap Jurni, Sabtu (9/6/2018).
Pihak dewan sendiri ujar Jurni tidak mau membuang-buang waktu membahas APBD dengan pejabat yang tidak sah karena dilantik mendahului persetujuan dari Mendagri.
Buat apa membuang-buah waktu dengan pejabat yang tidak sah menurut undang-undang kalau akhirnya hasil pembahasan APBD juga tidak sah dan diulang kembali,†ujarnya lagi.
Oleh karena itu ia menyarakan Plt Bupati untuk membatalkan pelantikan tersebut karena tidak sesuai aturan.
“Kalau itu tidak dilaksanakan bukan hanya masalah tunjangan saja yang tidak bisa dibayar, tetapi jabatan pejabat yang dilantik juga tidak sah menurut undang-undang,” pungkasnya. (david)
Editor : Elo Syarif





