Kalsel  

Angkutan Tambang atau Perkebunan Harus Miliki Jalan Sendiri

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Hassanudin Murad

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hassanudin Murad menyampaikan soal angkutan batubara dan sawit sudah diatur Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan Perda No. 3 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan a Umum dan jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Dan aturan tersebut juga dipertegas dengan lahirnya undang undang lalu lintas angkutan jalan UU Nomor 22 tahun 2009.

“Jika melintas tentu harus Ada persetujuan gubernur atas pertimbangan teknis oleh SKPD terkait, ” katanya, Kamis (9/6/2022) .

Baca Juga : Melihat Lahan Reklamasi Adaro, Tidak Seperti Bekas Tambang

Baca Juga : Presdir Adaro: Pascatambang Adaro Jadi Role Model Tambang Lain

Dikatakannya pula, perlu diingatkan pula bahwa semua regulasi tersebut demi kenyamanan, keamanan serta menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak.

“Oleh karenanya setiap perusahaan di bidang pertambangan maupun perkebunan diharuskan membuat jalan sendiri,” ucapnya.

Ditambahkanya, untuk hasil kebun seperti sawit milik masyarakat ada pengeculian dimana diperbolehkan melintas Jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten dengan syarat hanya menggunakan angkutan pick up sehingga tidak melebihi tonase muatan yang telah ditentukan.

“Hanya boleh dengan mobil pick up selain itu tidak diperkenankan,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad