BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin resmi melarang anggota fraksi yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin untuk bepergian ke luar daerah. Hal itu dilakukan guna menaati edaran Walikota Banjarmasin tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin yang dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
“Melarang anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Banjarmasin untuk bepergian tersebut seiring keluarnya surat edaran Walikota Banjarmasin nomor : 440/02-P2P/Diskes pada Sabtu (24/7/2021) Kemarin,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, H Yuni Abdi Nur Sulaiman, dalam surat imbauan ke Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, instruksi tersebut agar anggota fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin untuk tetap dapat menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.
Selain itu, putra ke-6 tokoh banua, almarhum H Abdussamad Sulaiman (H Leman) dan Almarhumah Hj Nurhayati juga meminta kepada anggota Fraksi Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
“Kepada kader dan Fraksi Golkar untuk bersinergi dengan Pemkot Banjarmasin sesuai dengan kewenangannya sebagai wakil rakyat dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin,” pintanya.
“Menghilangkan sikap saling menyalahkan, menumbuhkan sikap bahu membahu, dan saling menguatkan agar meningkatkan optimisme masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19,” sambungnya.
Ia juga meminta, agar kader dan Fraksi Partai Golkar tetap memberikan perhatian dan kepedulian kepada warga dan lingkungan sekitarnya.
“Agar kehidupan masyarakat dan lingkungan dapat terjaga dari Covid-19 dengan mewujudkan kerjasama dan gotong royong,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Abadi