MARABAHAN, klikkalsel.com – Meningkatkan pemberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Di hadapan 21 kepada desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua kecamatan Mandastana dan Jejangkit , Hasanuddin Murad mengatakan, tujuan sosialisasi agar kades dan BPD memahami Perda terkait pemberdayaan masyarakat dan desa.
Perda ini juga bagian dari implementasi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Langsung Kurikulum Baru di Sekolah
Baca Juga : Wakil Presiden RI Akan Hadir di Haul ke-18 Guru Sekumpul
Menurutnya, aturan ini sebagai upaya pengoptimalan pengelolaan desa oleh kepala desa dan perangkat desa.
“Agar lebih meningkatkan partisipasi dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan. Serta upaya masyarakatnya lebih bisa diberdayakan,” katanya, Selasa (24/1/2023)
Dilain sisi, Dahlan, mantan Kepala Dinas PMD Kab. Batola selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengapresiasi DPRD Kalsel telah menggelar kegiatan sosialilasi ini. Karena menurutnya Perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa-desa di Kalsel.
“Karena memang sebelum UU dan Perda ini keluar, desa-desa di Kalimantan khususnya memang tidak optimal, baik dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan. Sehingga, perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalsel,” pungkasnya. (adv/azka)
Editor : Akhmad