BATULICIN,klikkalsel.com – Akan dikelaurkannya gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) menjadi angin segar untuk para pegawai.
Bahkan, Sudah ada informasi yang diterima oleh Pemkab Kabupaten Tanah Bumbu dari Pemerintah Pusat terkait pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Kabar dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ketika mengelar acara konfrensi Pers sudah mengisyaratkan jika pembayaran gaji 13 akan dilakukan pada Agustus ini.
Hal tersebut membuat lega terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dedy Bodin.
Adapun keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang secara lisan sudah menyampaikan rencana pencairan gaji ke-13 pada bulan Agustus 2020.
“Namun pertengahan bulan Agustus atau akhir, kami belum bisa memastikan, karena hingga hari ini pihak BPKAD belum menerima penyampaian resmi melalui Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Dedy kepada KlikKalsel.com, Kamis (6/8/2020).
Menanggapi soal pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Tanah Bumbu siap untuk membayarkan gaji 13 tersebut, kalau Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu sudah turun dari Pemerintah Pusat.
Terkait tertundanya untuk pencairan gaji ke-13 bagi (ASN) pada tahun ini, kemungkinan ada kebijakan-kebijakan lain akibat terjadinya Pandemi Covid-19, ungkap Rooswandi.
Berdasarkan pengalaman dari tahun sebelumnya, memang untuk pembayaran gaji 13 biasanya dilakukan sebelum tahun ajaran baru. Artinya, pencairan dilakukan setiap awal bulan Juli, dan anggaran itu bersumber dari dana APBN melalui dana alokasi umum (DAU).
“Sehingga proses pencairan tersebut harus menunggu dulu kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menambahkan, ASN yang mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2020, khususnya untuk eselon III, IV dan Staf, kemudian eselon II tidak dapat.
“Besaran anggaran gaji untuk ASN di Pemkab Tanah Bumbu sebesar Rp17 miliar, kemudian diterima oleh ASN sebesar satu bulan gaji, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji,” tandas Rooswandi.(riadi)