BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang korupsi sebesar Rp18,6 miliar di tubuh PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL), BUMD Pemkab Balangan dengan terdakwa mantan direktur M Reza Arpiansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/8/2025) sore.
Sidang dengan agenda keterangan saksi menghadirkan Inspektur Inspektorat Pemkab Balangan Urai Nor Iskandar dan Branch Manager Bank Mandiri Cabang Balangan Andri Herwanto.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri.
Dua saksi ini dihadirkan guna penelusuran aliran dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang diselewengkan oleh terdakwa selama menjabat sebagai direktur PT ADL dalam kurun waktu 2022-2023.
Kepada majelis hakim, Inspektorat Pemkab Balangan Urai Nor Iskandar menyampaikan hasil audit keuangan PT ADL pada Juli 2023. Yang mana Inspektorat Kabupaten Balangan menemukan penyalahgunaan dana sebesar Rp15 miliar di luar rencana kerja bisnis dan tanpa persetujuan dewan komisaris oleh terdakwa Reza.
“Sekitar Rp12 miliar lebih kami yakini digunakan untuk memperkaya diri sendiri, sisanya untuk keperluan lain. Hanya Rp5 miliar yang normal untuk operasional,” ucap Urai kepada majelis hakim.
Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Dana KUR BRI Kotabaru: Terdakwa Selvie Peralat 28 Debitur
Namun kejanggalan mencuat terkait uang senilai Rp12 miliar lebih itu setelah majelis hakim mendalami keterangan dari Branch Manager Bank Mandiri Cabang Balangan Andri Herwanto.
Andi Hermanto memaparkan mutasi rekening PT ADL, yang mana dari catatan rekening koran tidak ditemukan transaksi keluar atau masuk senilai Rp12 miliar seperti yang disebut Inspektorat.
Kemudian Urai mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung rekening koran, sehingga perhitungan didasarkan pada laporan internal perusahaan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman menerangkan perbedaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian untuk didalami lebih lanjut.
Oleh karena itu, jaksa berencana menghadirkan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil audit kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar di tubuh PT ADL.
“Menurut Inspektorat ada Rp12 miliar, ternyata di rekening koran tidak ada. Bisa dibilang itu hanya perhitungan mereka. Kami sudah menerima pengembalian sekitar Rp5 miliar, dan sisanya akan kami dalami melalui BPKP,” tegasnya usai sidang.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Reza melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rizqon)
Editor: Abadi





