Aliansi PBB Ajukan Tuntutan Terkait Ketenagakerjaan, DPRD Kalsel Berikan Dukungan

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menyatakan dukungan atas tuntutan para buruh
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sempat gagal melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kalsel beberapa saat lalu, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) yang terdiri dari 3 organisasi buruh yaitu KSPSI Kalsel, KSBSI Kalsel dan FSPMI Kalsel kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (13/8/2020).
Dalam aksinya di depan Gedung DPRD Kalsel tersebut, para buruh yang diperkirakan berjumlah 2500 orang tersebut menyuarakan beberapa tuntutan terkait rencana kebijakan yang mereka anggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Baca juga : Inspektorat Akan Klarifikasi Kasus Terkait Disiplin ASN yang Diduga Melakukan Perjokian
Didalam orasinya, koordinator aksi menuntut dihentikannya pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI.
“Karena Undang-undang itu akan menghilangkan upah minimum, hilangnya pesangon, menyebabkan kontrak kerja seumur hidup, out sourching seumur hidup, TKA unskill bebas masuk dan hilangnya jaminan sosial,” ujarnya.
Selain itu para buruh juga meminta dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikan kembali iuran BPJS kesehatan bagi peserta mandiri.
Mereka mengganggap Perpres tersebut sangat menggelikan, karena aturan yang menaikan iuran BPJS sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Tegakan perundang-undangan ketanagakerjaan dengna menindak para pengusaha nakal yang melanggar hak-hak para buru. Jangan diam dan berpangku tangan apalagi takut,” ucapnya disambut sorakan dari peserta unjuk rasa.
Setelah beberapa saat berorasi para pengunjuk rasa kemudian ditemui Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK. Dihadapan para pengunjuk rasa ia menyatakan dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan Aliansi PBB.
Hal tersebut pun dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan bernomor: 005/849/DPRD/2020 yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Kalsel.
“Kita juga akan memfasilitasi Aliansi PBB dengan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan akan meminta diterbitkannya Pergub tentang buruh yang ter PHK langsung bisa masuk dalam penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Usai bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel langsung membubarkan diri dengan tertib.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan