BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumpulkan 16 Partai Politik (Parpol) dan seluruh Calon DPD di aula Kantor KPU Kalsel jalan A Yani KM 3, Kamis (4/10/2018).
Dalam pertemuan dengan agenda rapat koordinasi pemasangan dan penempatan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) itu. Sempat terjadi perbedaan pilihan dan kehendak, terkait bentuk APK antara landscape atau potrait
Kendati demikian, KPU Kalsel mengeluarkan kebijakan dan kesepakatan bersama perserta pemilu, yang menyepakati bentuk APK baliho dengan bentuk potrait berukuran 3×5 meter.
“Atas beragam pertimbangan dan diskusi bersama pemilihan bentuk APK yang kita fasilitasi, disepakati bersama bahwa bentuk baliho adalah potrait atau vertikal,” sebut Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah.
Dalam hal ini KPU Kalsel memberikan fasilitas dan membatasi baliho publikasi Pemilu 2019 kepada Parpol dan Calon DPD RI yang terseber di 13 Kabupaten/Kota.
Dengan rincian, jumlah maksimal 16 buah baliho untuk setiap pasangan calon Pilpres, 11 baliho bagi Partai Politik, dan 5 baliho untuk Caleg DPD.
KPU Kalsel juga mempersilakan penambahan APK berupa baliho bagi Parpol mayupun Caleg, dengan batasan paling banyak 5 buah.
Sementara itu, desain materi gambar baliho, Partai Politik dan Celeg DPD RI diperkenankan membuatnya sendiri, kemudian diserahkan dan dicetak ke KPU Kalsel

“Desain dan materi isi gambar baliho, kita persilahkan kepada Partai Politik dan Caleg DPD. Kita untuk batas penyerahan desainnya paling lambat 11 Oktober, Kamis pekan depan.” pungkas Komisioner KPU Kalsel Bidang SDM, Hatmiyati di tengah rapat koordinasi pemasangan dan penempatan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK). (rizqon)
Editor : Farid





