Aksi Semprot Pilox ke Polisi Saat Unjuk Rasa di Depan DPRD Kalsel Dinilai Cederai Demokrasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi unjuk rasa penolakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, pada Kamis (15/1/2026) lalu, menuai sorotan tajam.

Massa aksi diduga sengaja menyemprotkan pilox (cat semprot) ke arah aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Akademisi hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Afif Khalid menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kekerasan simbolik yang berpotensi memicu konflik fisik di lapangan.

“Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara dan dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara tertib, damai, dan tidak melanggar hak orang lain,” ujar Afif Khalid yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Uniska, Sabtu (17/1/2026).

Ia menilai, ketika penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara anarkis, termasuk menyemprotkan pilox ke arah petugas, maka aksi tersebut telah keluar dari koridor demokrasi dan masuk ke ranah pelanggaran hukum.

“Penyampaian pendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang mengarah pada penyerangan, baik fisik maupun nonfisik, terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Dekan FH Uniska atau Akademisi Hukum di Uniska Dr Afif Khalid

Baca Juga : Demo Mahasiswa di DPRD Kalsel Ricuh, Diduga Pendemo Semprot Pilox ke Arah Polisi

Baca Juga : Temui Massa Demo, Rosehan Sepakat Tolak Pilkada Lewat DPRD

Afif juga mengingatkan bahwa penggunaan pilox berisiko membahayakan kesehatan, terutama jika mengenai mata atau saluran pernapasan petugas.

Selain itu, tindakan provokatif semacam ini berpotensi memicu reaksi berantai yang berujung pada kericuhan lebih besar.

“Situasi di lapangan bisa cepat memanas. Akhirnya, pesan substantif yang ingin disampaikan justru tenggelam oleh tindakan anarkis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif menekankan bahwa aturan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta aksi wajib menjaga ketertiban umum, menghormati hukum, serta tidak melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindakan kekerasan.

“Jika dalam aksi demonstrasi terjadi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain, aparat berwenang menghentikan aksi dan melakukan penindakan hukum, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para koordinator lapangan agar bertanggung jawab mengendalikan massa dan memastikan aksi berjalan sesuai aturan hukum.

Menurutnya, kedewasaan dalam berdemokrasi tercermin dari kemampuan menyampaikan kritik secara argumentatif, damai, dan bermartabat.

Di sisi lain, Afif berharap aparat kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama massa bertindak tertib dan tidak melanggar hukum.

“Demokrasi tidak akan tumbuh sehat jika diwarnai kekerasan. Semua pihak harus menahan diri dan kembali pada koridor hukum agar ruang demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi