BANJARMASIN, klikkalsel – Pelaksanan Pemilu terutama tempat pemungutan suara (TPS) diminta ramah terhadap kaum difabel.

“Padahal kaum penyandang cacat ini memiliki hal yang sama dalam hak politik. Juga dijamin dalam UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Difabel,” ucap Ketua Penyandang Persatuan Disabilitas Indonesia (PPDI) Banjarmasin, Slamet.
Slamet berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2014 silam. Dimana lokasi-lokasi TPS cenderung belum bisa diakses oleh tuna daksa dan tuna rungu.
“Betapa tidak, saya menemukan lokasi-lokasi TPS yang tanahnya masih penuh bebatuan atau bahkan sampai berada di lantai dua gedung. Lalu, kotak suaranya terlalu tinggi,” tutur Slamet
Menurutnya, problem seperti itu tentu menyulitkan pemilih yang menggunakan kursi roda atau tuna daksa.
Sulitnya berpartisipasi dalam ajang Pemilu tidak hanya dirasakan tuna daksa. Bagi mereka yang mengalami keterbatasan pendengaran atau tuna rungu juga mengalami hal sama.
“Kalau petugas pemungutan suara tak ada yang memahami bahasa isyarat juga susah. Ini harus jadi pekerjaan rumah penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. (baha)
Editor : Farid





