Ajukan PSBB, Banjarmasin Tunggu Restu Kemenkes

.net
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin, telah mempersiakan segala hal untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik dari kesiapan keamanan, kesehatan maupun ekonomi, dan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemperintah Provinsi Kalsel untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan progres penerapan PSBB untuk Banjarmasin yang sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Provinsi Kalsel. Koordinasi tersebut terkait dengan antisipasi pelaksanaan PSBB. “Surat resminya sudah kami sampaikan hari jumat lalu,” ujar Ibnu Sina.
Kemudian hari Sabtu Gubernur Provinsi Kalsel telah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diteruskan kepada Kemenkes RI.
“Jadi saat ini rekomendasi persetujuan dari Gubernur itu ada di Kemenkes. Informasinya mungkin hari ini bisa dibahas oleh Kemenkes, karena daerah lain juga ada yang banyak mengajukam usul PSBB,” ucapnya.
Sesuai dengan kriteria, Pemko Banjarmasin harus menghitung, secara undang-undang karantina kesehatan, maka wajib sudah harus menerapkan PSBB, untuk kota Banjarmasin.
Hal tersebut dikarenakan secara bukti, Pemko Banjarmasin, sudah mengalami eksponensial, dalam artian secara kurva.
“Jadi eksponensial pada kurpa ke 3 Banjarmasin, sudah mulai naik, dan kemungkinan akan meledak di kurva ke 4 lalu nanti turun lagi. Itu prediksi dari teori epidemologi,” tuturnya.
Terkait PSBB, Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan beberapa hal, seperti rumah sakit, memastikan tenaga medis bisa bekerja dengan baik, APD tersedia dengan cukup, dan Rapid yang akan menjadi senjata untuk memastikan seseorang terkonfirmasi positif atau negatif.
“Dari yang sudah kita siapkan itu, kita juga memerlukan rumah singgah atau rumah karantina, dan mudah-mudahan dengan persetujuan pak gubernur di BTIKP sudah harus bisa digunakan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh pihak tetap fokus, untuk menangani Covid-19 ini, karena pandemi ini merupakan hal yang harus segera dituntaskan, terutama untuk tim gugus tugas melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan PP 21 terkait pedoman dan juga Peraturan Mentri Kesehatan terkait PSBB.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan