BANJARMASIN, klikkalsel – Tak hanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ikut berkomentar terkait klarifikasi Pimpinan Redaksi (Pimred) media online di Kalimantan pada polemik pemilihan calon Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Ditkrimsus Polda Kalsel.
Novi Abdi selaku Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Balikpapan mengatakan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menerapkan UU ITE dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, sebenarnya tidak ada urusan dengan media massa, khususnya online.
“Bagi pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh yakni hak jawab, hak koreksi atau mengadu ke Dewan Pers. Jadi, tidak serta harus menyerahkan ke polisi untuk memanggil pimpinan redaksi,” ucap Novi Abdi, Selasa (31/7/2018).
Oleh karena itu, mantan Ketua AJI Balikpapan ini menerangkan dalam urusan sengke pemberitaan atau keberataan terhadap berita, bukan ranah polisi untuk mengusutnya.
Terlebih, Novi meminta agar pihak kepolisian menghormati nota kesepahaman antara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Tidak ada indikasi pencemaran nama baik di berita kawan-kawan media online yang diminta klarifikasi. Dalam hal ini, pelapor Sutarto Hadi yang kemudian agak susah dihubungi sehingga semua kesulitan mendapat perimbangan,†tutur jurnalis The Jakarta Post ini.
Untuk itu, mantan repoter Radar Banjarmasin dan Kaltim Post ini menyarankan agar sebagai pelapor, Rektor ULM Sutarto Hadi yang merasa keberatan boleh memberikan hak jawab sekaligus koreksi, serta mengadu ke Dewan Pers.
“Nah, bila yang terjadi adalah kasus pers, maka harus diselesaikan secara pers, yaitu tadi, hak jawab atau hak koreksi. Jadi, yang menentukan kasus pers atau bukan adalah ranahnya Dewan Pers,” tegas Novi Abdi. (baha)
Editor : Elo Syarif