MARTAPURA, klikkalsel.com – Dalam kegiatan Entry Meeting di Aula Barakat Martapura, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar meminta agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat membantu memfasilitasi Inspektorat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pemeriksaan untuk perbaikan Kabupaten Banjar, Jumat (15/11/2024).
Pemeriksaan yang hanya berlangsung selama 12 hari tersebut, Sekda Banjar HM Hilman mengharapkan seluruh SKPD dapat menerima arahan dan kebutuhan yang diperlukan oleh Tim Inspektorat, baik berupa data maupun dokumen.
“Karena sebelumnya sudah ada data-data yang diminta dan sudah kami sampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” jelas Hilman.
Selain itu, Ketua Tim Inspektorat Provinsi Kalsel, Irban III Ibnu Ansyari menjelaskan, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014, jika pengawasan penyelenggara pemerintah daerah (Pemda) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
“Untuk pengawasan penyelenggara Pemda ada yang dilaksanakan di provinsi dan di kabupaten atau kota,” ucapnya.
Baca Juga : Luncurkan Aplikasi SI DAMKAR, Pemkab Banjar Untuk Berikan Pelayanan Cepat Ketika Kebakaran
Baca Juga : Debat Final Pilgub Kalsel Dikemas Ala Pilpres
Lebih jelas Ibnu mengatakan, untuk di provinsi dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri sebagai pengawasan umum, sedangkan di kabupaten dan kota yang melakukan pemeriksaan adalah Gubernur sebagai perwakilan pemerintah daerah.
“Bentuk pengawasan ada umum dan teknis yang sedang kami lakukan saat ini, di mana untuk pemeriksaan umum ada 10 aspek,” ujar Ibnu.
Selain itu, ia juga berpesan kepada SKPD di Kabupaten Banjar agar selama 12 hari kegiatan ke depan dapat bekerja sama dengan memberikan data yang valid serta terverifikasi, untuk menghindari adanya temuan. (Mada)
Editor: Abadi





