BANJARMASIN, klikkalsel – Sekdako Banjarmasin Drs H Hamli Kursani diberhentikan sepihak alias dipecat oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dari jabatan Ketua Badan Pengawas (Banwas) PDAM Bandarmasih.
Surat pemberhentian itu sudah turun dan diteken 9 November 2017 silam.
H Hamli Kursani mengaku kaget dan mengaku tidak tahu alasan pencabutannya di jajaran pengawas perusahaan plat merah tersebut.
“Iya benar, saya diberhentikan. Tidak tahu penyebabnya, saya ini bawahan, jadi harus patuh atasan. Terserah mau diapakan, asal jangan dicabut nyawa saja,” ucapnya
Walau begitu, ia tak menduga pemecatan itu tanpa ada pemanggilan sebelumnya, terkait evaluasi kinerja. Sebab, setahun memegang posisi Ketua Badan Pengawas PDAM Bandarmasih, dirinya merasa sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
Hamli mengungkapkan, ada satu kali tugas yang tidak bisa dipenuhi, karena kesibukan sebagai Sekdako Banjarmasin. “Apapun tugasnya sudah saya jalankan, hanya saja kunjungan ke Jerman itu tidak bisa ikut,” bebernya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, keputusan ada sejak awal November. Alasannya, ada surat dari gubernur yang meminta Badan Pengawas PDAM diisi orang dari Pemprov Kalsel.
“Pemprov kan juga punya saham di PDAM Bandarmasih,” ucapnya.
Malah, kata dia, Hamli tidak sendiri, surat itu juga diberikan untuk Ikhsanudin yang memilih mundur karena kesibukannya. (baha)
Editor : Farid