PKS Kalsel dan Banjarmasin Diberi Peringatan

Ketua Panwaslu Banjarmasin M Yasar dan dua anggotanya saat menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu. (fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Gara-gara memasang iklan ucapan Milad di salah satu media, DPW PKS Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPD PKS Banjarmasin mendapat peringatan tertulis oleh Panwaslu Banjarmasin.

Ketua Panwaslu Banjarmasin M Yasar dan dua anggotanya saat menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu. (fachrul/klikkalsel)

PKS diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dan Panwaslu berhak melakukan tindakan sesuai Pasal 103 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Panwaslu Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, temuan pelanggaran dari PKS itu, yakni pada 21 April 2018 lalu. Dimana Panwaslu Banjarmasin menemukan iklan ucapan selamat Milad PKS yang memuat lambang beserta nomor urut PKS, di salah satu media.

Dalam iklan itu juga terpampang ucapan jargon 20 tahun pengabdian PKS untuk Indonesia, perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, Ayo Lebih Baik.

Selain itu, terdapat foto Ketua DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Kota Banjarmasin serta Walikota Banjarmasin.

Berdasarkan rapat pleno 25 April 2018, Panwaslu menentukan temuan iklan PKS itu, adalah pelanggaran yang di registrasi Nomor:01/TM/PL/Kota/22.01.IV/2018.

Selain itu, pada 26 April sampai dengan 2 Mei 2018, Panwaslu Banjarmasin sudah meminta keterangan atau klarifikasi kepada terlapor ketua DPW PKS Kalsel dan ketua DPD PKS Kota Banjarmasin beserta saksi.

“Berdasarkan kajian terhadap fakta, keterangan yang didukung dengan barang bukti dan aturan hukun, Panwaslu Kota Banjarmasin menyatakan Iklan tersebut melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum,” tukas M Yasar, kepada wartawan, di kantor Panwaslu Banjarmasin, Kamis (3/5/2018).

Pun begitu, temuan ini masih belum masuk kategori tindak pidana pemilu. Lagipula, wadah sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur pengawas Pemilu, penyidik Kepolisian, dan jaksa masih belum terbentuk.

“Jadi sementara ini kami hanya memberikan peringatan tertulis kepada DPW PKS Kalsel dan DPD PKS Kota Banjarmasin,” tegasnya

Jadwal kampanye, kata dia, baru dimulai pada 23 September 2018. “Terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui iklan media cetak elektronik maupun internet. Itu baru diperbolehkan nanti 21 hari sebelum masa tenang yaitu 24 Maret 2019 jadi masih sangat lama,” ucapnya.

Anggota Panwaslu Banjarmasin Rahmadiansyah juga menghimbau, peserta Pemilu 2019 lebih memperhatikan dan tidak melanggar UU Pemilu.

“Untuk media agar bisa lebih diperhatikan dalam menyiarkan iklan peserta Pemilu, karena itu sudah ada dilarang UU Pemilu,” katanya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan