BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sah sudah Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Penetapan itu disahkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Provinsi Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (4/7/2021).
Dengan ini proses panjang Pilgub Kalsel selama dua tahun diwarnai persaingan ketat antar pasangan calon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi telah rampung.
KPU Provinsi Kalsel menetapkan Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pasangan calon terpilih, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil yang dilayangkan Denny Indrayana-Difriadi.
Pahit manis dinamika Pilkada akhirnya terbayarkan bagi petahana yang akrab disapa Paman Birin dan pasangannya mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Paman Birin menyampaikan banyak hikmah yang dapat dipetik selama pesta demokrasi meski berlangsung sengit.
“Puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan yang Maha Esa. KPU provinsi telah membacakan ketetapan hasil dari pemilihan kepala daerah provinsi Kalsel yang kita saksikan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Tak lupa, Sahbirin Noor dan Muhidin menyampaikan terimakasih kepada alim ulama, habib, serta seluruh pihak yang terlibat dan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi.
Dia berharap masyarakat tidak terpecah karena berbeda pilihan. Sekarang, ujarnya, sudah semestinya semua pihak rekonsiliasi dan merajut kebersamaan untuk membangun banua terlebih di tengah situasi Covid-19.
“Pesta demokrasi telah selesai dan kita harus segera membangun Banua kita yang tercinta ini,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno ini terbuka ini diwarnai tanpa kehadiran pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi serta partai politik pengusung. Padahal yang pasangan calon ini masuk dalam daftar undangan.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji menyampaikan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ini adalah tahapan akhir pelaksanaan Pilkada. Selanjutnya berita acara rapat pleno akan diserahkan KPU Provinsi Kalsel Kalsel ke DPRD Kalsel untuk ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.
“Berita acara dan surat keputusan telah kami sampaikan ke DPRD Kalsel untuk diparipurnakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh berdasarkan perolehan akhir hasil perhitungan suara rekapitulasi tingkat provinsi di 13 kabupaten/Kota berdasarkan Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021.
Selisih keduanya mencapai 2,35 persen, yang mana perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara. (rizqon)
Editor : Akhmad