PELAIHARI, klikkalsel.com – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan M Syaripuddin turun ke masyarakat di Kabupaten Tanah Laut, mensosialisasikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat dilakukan pemerintah Kalsel. Regulasi ini sesuai peraturan daerah (perda) nomor 10 Tahun 2015 patut patut diketahui masyarakat luas.
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut begitu antusias mehadiri sosialisasi tentang penyebarluasan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraannya di Gedung Sarantang Saruntung, Tanah Laut, Jumat (26/2/2021).
Wakil Ketua DPRD Kalsel Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin menerangkan, Perda nomor 10 Tahun 2015 memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” tutur politisi asal partai PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, diharapkan Bang Dhin, masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said turut hadir dalam kegiatan sosialisasi. Ia menyampaikan
bahwa Perda nomor 10 Tahun 2015 harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin.
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” pungkasnya. (rizqon)
Baca Juga : Ketua DPRD HSU Resmi Sandang Gelar S2
Baca Juga : DPRD Kalsel Menyetujui 2 Raperda Menjadi Perda
Editor : Akhmad