BANJARMASIN, klikkalsel.com -Wakil Rektor III Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB), menegaskan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi terlibat aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Diketahui momen peringatan Sumpah pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober, sejumlah mahasiswa akan kembali melakukan aksi menolah UU Cipta Kerja Omnibus Law. Aksi itu dijadwalkan besok, Rabu (27/10/2020).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska, Muhammad Padliansyah saat dikonfirmasi klikkalsel.com membenarkan pada 28 Oktober akan ada aksi pukul 16.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat.
“Iya, Aksi,” ucap singkat Ketua Bem Uniska ini.
Oleh karena itu, Wakil Rektor III Uniska, Idzani Muttaqin menegaskan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi dilarang terlibat aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Hal itu disampaikannya langsung saat ditemui klikkalsel.com, Selasa (27/10/2020).
Hal itu dikatakan bukan tanpa alasan. Pihak kampus hanya mengambil langkah dini agar mahasiswa terhindari dari masalah. Selain itu, kampus juga khawatir akan terjadinya hal-hal yang anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa.
“Larangan itu sudah tertuang dalam surat perjanjian bermaterai dan ditandatangani mahasiswa yang bersangkutan sebelum menerima Beasiswa Bidik Misi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah terhadap proses pencairan beasiswa yang diterima oleh ribuan mahasiswa tersebut.
“Lebih mengkhawatirkan sih sebetulnya, bukan larangan untuk tidak membolehkan mereka demo. Terkhusus penerima Bidik Misi, jika ada satu mahasiswa penerimanya yang bermasalah lantaran ikut demo, maka mahasiswa penerima yang lain juga akan ikut kena dampaknya,” ucapnya.
Ia membenarkan kabar yang beredar terkait adanya pencabutan Beasiswa Bidik Misi bagi mahasiswa Uniska yang ikut demo.
“Jadi itu benar, soalnya dengan perjanjian diatas materai yang diajukan sebelum didaftarkan sebagai penerima beasiswa. Apakah yang bersangkutan sanggup untuk tidak ikut dalam aksi demonstrasi dan aksi lain sebagainya. Dan itu pun mereka sanggupi dengan tanda tangan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa perjanjian tersebut sudah ada sejak tiga tahun yang lalu, bukan hanya sekarang.
Soalnya ditakutkan yang ikut demo ini terkena masalah atau semacamnya dan yang jadi masalah lagi, bila satu peserta bidikmisi kena masalah. Maka seluruh angkatan mereka itu juga kena
Pasalnya, bahwa beberapa tahun lalu ada satu mahasiswa yang bermasalah dengan hukum akibat ikut demonstrasi yang berujung, beasiswa yang diterima mahasiswa lain yang satu angkatan dengan mahasiswa tersebut tidak bisa dicairkan.
“Kan kasian akibat kesalahan satu orang, yang menerima dampaknya ratusan mahasiswa,” tuturnya.
Selain Itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihak rektorat Uniska tidak pernah menghalangi mahasiswanya di luar data penerima Beasiswa bidik misi untuk turun dalam aksi unjuk rasa asalkan tertib dan tetap menjaga nama baik almamater
“Yang penting ikuti dan menaati seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib, termasuk penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Peraturan ini merupakan turunan dari himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk tidak membiarkan mahasiswa penerima Bidik Misi terlibat masalah. Kemudian, ditegaskan oleh Universitas dengan adanya perjanjian yang disebutkan tadi.
Bahkan bila tak dihiraukan, perguruan tinggi swasta Islam terbesar di Kalimantan itu mengancam akan mencabut beasiswa bidikmisi terhadap mahasiswa yang ketahuan terlibat.(airlangga)
Editor : Amran