BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembangunan tiga jembatan di Banjarmasin masih menjadi sorotan, lantaran Jembatan Pulau Bromo, HKSN dan Teluk Kubur, disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sabtu (24/10/2020).
Hal ini sebelumnya sempat disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizal. Menurutnya pemerintah dalam hal ini harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
“Pemerintah seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, dan mengerjakan sesuatu harus sesuai dengan SOP yang sudah ada,” ucapnya.
Tidak adanya IMB tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Jembatan, Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari. Ia mengaku, IMB tersebut saat ini masih dalam proses.
“IMB masih kita proses,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, rupanya pembangunan proyek jembatan tersebut juga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu lintas (Amdal Lalin).
Baca Juga : Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Proyek Pembangunan Diduga Tidak Miliki IMB
Ketika dikonfirmasi klikkalsel.com, Kasi Lalu Lintas pada Dishub Banjarmasin, Febpry mengiyakan proyek pembangunan tersebut tidak memiliki Amdal Lalin.
“Gak Ada,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Ia juga mengungkapkan, PUPR kota Banjarmasin juga tidak pernah mengajukan permohonan untuk penerbitan Amdal Lalin tersebut.
“Gak ada juga PUPR mengajukan itu,” tutupnya. (fachrul)
Editor : Akhmad