BANJARMASIN, klikkalsel – Bank BPD Kalsel mensosialisasikan transaksi non tunai kepada SKPD di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sistem tersebut dirasa memberikan keamanan kemudahan dan keamanan data transaksi pemerintah daerah. Sebab, transaksi non tunai akan diimplementasikan.
“Sebenarnya ini kebijakan Bank Indoneisa untuk mengurangi peredaran uang terlalu banyak di masyarakat,” kata Yunita Martha Plt Direktur Utama Bank Kalsel, Selasa (9/1/2018).
Dia mengatakan, kebijakan non tunai berlaku sejak awal Januari 2018. Walau begitu, batasan transaksi tersebut tergantung aturan masing-masing daerah. “Misalnya Banjarmasin batasan non tunai nominal di bawah Rp500 ribu. Masing – masing daerah punya aturanya masing – masing,” sebutnya. (baha)
Editor : Farid