BANJARMASIN, klikkalsel.com– Usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin, Sejumlah Pos Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) masih diberlakukan untuk membatasi jumlah aktivitas keluar masuk warga setempat dengan menggunakan Protokol Kesehatan, termasuk juga dengan rumah ibadah.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pantau, posko PSBK di kawasan Sungai Andai dan Simpang Gusti. Pemantauan tersebut dilakukannya satu hari usai berakhirnya pelaksanaan PSBB di Banjarmasin. Namun sebelumnya, ia menyempatkan untuk shalat Ashar di Masjid Ar Raudhah, Sungai Andai.
“Hari ini hari pertama setelah tidak lagi pelaksanaan PSBB, tetapi saya ingin memastikan bahwa PSBK dalam bentuk pengawasan mandiri dari masyarakat di tingkat RT tetap dilaksanakan,” ucapnya.
Alasan mengapa penerapan PSBK masih diberlakukan walaupun PSBB sudah berakhir karena grafik kasus positif Covid-19 di Banjarmasin masih terus meningkat.
Untuk itu ia memberikan apresiasi kepada para warga yang selalu mentaati aturan yang telah diberlakukan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi kepada warga semua karena terus menjaga lingkungan RT nya atau komplek nya masing-masing, karena ini penting pastikan selalu menggunakan masker dan mengatur jarak,” tuturnya.
Selain itu Ia juga mengatakan bahwa Masjid Ar Raudhah di Sungai Andai ini telah melaksanakan standar sesuai ketentuan Menteri Agama nomor 15 tahun 2020.
“Disini antar shaf ada jarak, kemudian ada tempat cuci tangan di depan Masjid, tapi biasanya di tempat ibadah pasti ada tempat cuci tangan, kemudian yang paling penting adalah pengatur suhu, jadi disini di depan itu ada petugas dengan thermogun,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada warga, apabila sakit untuk tidak pergi ke tempat ibadah terlebih dahulu. “Kalau sakit, tidak usah ke tempat ibadah dulu, jadi shalat dirumah saja dulu,” tandasnya.
Ibnu Sina juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan imbauan sebelumnya bahwa Pemko Banjarmasin akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk memastikan agar masyarakat bisa mengetahui protokol yang berlaku.
“Usai PSBB ini kita ingin memastikan bahwa masyarakat bebas, tidak seperti itu, termasuk juga dengan Masjid, jadi tidak semua Masjid yang boleh dibuka, harus ada aturan yang ketat sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Agama dan memastikan protokol kesehatannya dijalankan. Jangan sampai nanti masjid jadi klaster baru penyebaran dan penularan,” tandasnya. (fachrul)