BANJARMASIN,klikkalsel.com – Memasuki tahapan pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan menyampaikan pengumuman pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengumuman pendaftaran PPK tersebut akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 17 Januari 2020.
Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmaiyati menyampaikan bahwa setelah pengumuman pendaftaran PPK tersebut pada tanggal 18 Januari 2020 akan dilaksanakan pendaftaran PPK.
“Pengumuman tanggal 15 Januari sampai 17 Januari, nah untuk pendaftarannya pada tanggal 18 sampai tanggal 24 Januari,” ujarnya.
Sedangkan untuk persyaratan dikatakan Rahmi, para pendaftar tinggal mengunduh di Website milik KPU Kota Banjarmasin, atau langsung mendatangi Kantor KPU Banjarmasin.
Berkatan dengan persyaratan bagi pendaftaran PPK tersebut, menurut Rahmi tidak ada perubahan di bandingkan dengan Pemilu tahun lalu. “Persyaratan tidak ada perubahan, sama saja yaitu kesehatan jasmani, rohani dan juga bebas narkoba,” ucapnya.
Selain itu Rahmi juga mengatakan, berkaitan dengan incumbent PPK, hal tersebut sudah tertera dalam surat edaran Nomor 12, tentang periodisasi.
“Periodisasi pertama itu dari 2004 hingga 2008, periode kedua 2009-2013, lalu 2014 hingga 2018. Nah apabila yang bersangkutan mendaftar merupakan incumbent yang sudah dua periode berturut-turut, maka itu tidak bisa,” jelasnya.
Untuk mengetahui tentang periodisasi tersebut pihak KPU Kota Banjarmasin dapat mengetahuinya melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP).
“Di SIPP ini kita bisa melihat tentang periodisasi itu, dan juga kita bisa melihat statusnya disana tentang peserta pemilu atau tidak,” pungkas Rahmiyati. (fachrul)