BANJARBARU, klikkalsel – Beredar video dua orang pemuda menggasak helm dan tas di Puskesmas Banjarbaru Selatan Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru pada hari Sabtu (7/12/2019) kemarin.
Dalam video tersebut terlihat pria berbaju putih menunggangi sepeda motor sambil memantau sekitar dan pria berbaju merah turun mengambil barang yang berada di kendaraan korban yang terparkir didepan Puskesmas.
Menurut korban pencurian bernama Ermas Estiana, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 Wita. Berawal saat korban ke Pukesmas Banjarbaru Selatan untuk pendataan penyakit dan memakirkan sepeda motornya di parkiran Pukesmas.
Setelah selesai melakukan kegiatan, korban terkejut melihat tas dan helmnya sudah tidak ada. Lalu dilakukan pengecekan lewat CCTV Pukesmas, terlihat ada dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor telah mengambil tas beserta helm miliknya.
Mengetahui hal itu, Ermas Estiana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru melalui aplikasi Si Harat. Anggota yang berada di lapangan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan petugas gabungan.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Tunggul Irang Kabupaten Banjar dan dari pengakuannya, pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali dalam 1 hari ini dengan sasaran helm,” ucapnya lewat siaran pers pukul 01.11 Wita, Minggu (8/12/2019).
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian dibeberapa tempat seperti, di daerah Kemuning dekat Loundry mencuri helm NHK warna hitam.
“Helm NHK warna abu-abu di Jalan Panglima Batur dekat Masjid Khanzul Khairat, sementara 1 TKP lainnya di daerah Kabupaten Banjar,” imbuh Siti Rohayati.
Diketahui, kedua pelaku bernama Mahfujo (28) warga Murung Keraton Kabupaten Banjar dan M. Fadli (22) warga Murung Kenanga Kabupaten Banjar merupakan residivis kasus pencurian, motivnya helm curian tersebut nantinya akan dijual lewat online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru, masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara”, pungkasnya. (nuha)
Editor : Amran