BANJARMASIN – Motif dugaan pembunuhan ayah tiri yang dilakukan Arafiq (22) di kawasan Jalan Padat Karya Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (4/10/2019) lalu, akhirnya terungkap.
Pemuda itu tega menghabisi ayah tirinya dilatarbelakangi sakit hati. Sehingga, ia tega menusuk ayah tirinya bernama Ridwan dengan pisau, setelah terlibat cekcok sebelumnya.
Kepada awak media, Arafiq mengatakan, kerap kali diperlakukan tak nyaman oleh ayah tirinya. Kekesalannya itu, memuncak kala melihat sang ibu yang sering menangis lantaran berkelahi dengan sang ayah tiri.
“Di tangan ibu saya, ada bekas luka sayatan pisau yang disebabkan karena ia sakit hati dengan korban,” kata Arafiq, saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Utara, Senin (7/10/2020) siang.
Ia menceritakan, perkelahian berdarah yang berujung kematian ayah tirinya tersebut, bermula, saat datang ke rumah ibu kandungnya di Handil Bakti untuk meminta lemari es secara baik-baik.
“Saat itu di rumah ibu saya di Handil Bakti, saya melihat bekas luka di tangan ibu saya. Saya merasa marah. Saya lalu mengusir korban (ayah tiri) agar menjauh dari rumah,” tuturnya
Setelah korban pergi meninggalkan rumah di Handil Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku lantas langsung menyegel semua jendela dan pintu, menggunakan paku dan pisau. Dengan tujuan agar ayah tirinya tersebut tak bisa masuk rumah.
Di tengah suasana panas pertengkaran tersebut, sang ibu mencoba mendamaikan pelaku dengan korban. Selanjutnya, ibu pelaku mengajak ke rumah keluarga di kawasan Jalan Padat Karya, Sungai Andai untuk membicarakan permasalahan secara baik-baik.
Namun, saat pelaku sampai di rumah keluarga mereka untuk mediasi, ayah tirinya tersebut seketika memukul pelaku di bagian kepala.
“Saya menunduk saat dipukulnya. Saya kemudian reflek mengambil pisau yang saya gunakan untuk memaku (menyegel) rumah yang terletak di box sepeda motor. Secara spontan saya lalu menusuknya,” pungkas pelaku.
Melihat korban tumbang bersimbah darah, Arafiq kemudian menjauh dari lokasi kejadian.
Arafiq mengatakan, langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke kuburan atau makam ayah kandungnya di daerah Muara Dadahup di Kalimantan Tengah, untuk menenangkan diri.
Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku menusuk korban dibuang di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pelariannya, pelaku berada di rumah mertua di Jalan Kelayan B Gang Melati, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pelaku pun berhasil dibekuk aparat, sehari usai kejadian di rumah mertuanya tersebut.
“Kami mendapat laporan dari keluarga bahwa korban sedang berada di rumah mertuanya. Lalu kami jemput di sana,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto melalui Kasubnit 1 Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Aipda Ajis Timotius.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 Junto pasal 339 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara atau maksimal seumur hidup. (rizqon)
Editor : Akhmad