KOTABARU, klikkalsel – Karena dinilai bertentangan dengan pedoman pancasila, dan UUD 45 paham Khilafatuk Muslimin resmi dilarang berkegiatan di Kabupaten Kotabaru, Kalumantan Selatan.
Larangan tersebut ditetapkan setalah dilaksanakan rapat kerja Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kotabaru di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jum’at.
Kajari Kotabaru, Indah Laila SH, MH, sekaligus Ketua Pakem di Kotabaru mengatakan, hasil dari kesepakatan tim Pakem Kotabaru menyimpulkan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin tidak diperkenankan berkegiatan di Kotabaru.
“Jadi, hasilnya Khilafatul Muslimin dilarang melakukan kegiatan di Kotabaru,” ujar Indah Laila, usai memimpin rapat Pakem di Kotabaru.
Menurutnya, organisasi tersebut selain bertentangan dengan Pancasila, juga tidak sejalan dengan UUD 1945. “Ya. Selain dinilai melanggar, dan tidak resmi terdaftar Kesbangpol Kotabaru makanya kami sepakat melarang mereka berkegiatan,” tegas Kajari.
Sementara, diperolah informasi bahwa, oraganisasi Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan di Kotabaru sudah sejak delapan tahun silam, dan beranggotakan lebih dari seratus orang tersebar di sejumlah kecamatan, dan berpusat di Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru. (duki)
Editor : Amran