MARABAHAN, klikkalsel – Hery Sasmita, terpidana kasus pemukulan terhadap penjaga kubah Datuk H Abbdusamad H Zainuri BE, pada Juli lalu 2018 bakal mengakhiri masa hukumannya di Rutan Marabahan.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala (Batola) itu tersebut kabarnya akan menghirup udara bebas dalam bulan ini.
Informasi itu diterima dari saudara Sasmita yang tak ingin disebutkan namanya. “Kalau tidak sibuk kita besuk Hery setiap pekan, Alhamdulillah kondisinya sehat di Rutan. Sebentar lagi dibebaskan pada 20 Januari ini,” bincangnya kepada klikkalsel.com, belum lama tadi.
Sekedar mengingatkan, Hery Sasmita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Barito Kuala pada akhiri Juli 2018 lalu. Selama proses di Pengadilan Negeri Marabahan, akhirnya ia divonis 7 bulan penjara, pada Oktober lalu.
“Heri mendapat Vonis 7 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Marabahan, tapi kalau dia mengajukan bebas bersyarat bisa saja bebas lebih awal,” kata pengacara Hery Sasmita, Syaiful Bahri saat dihubungi Klikkalsel.com, Kamis (10/1/2019).
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor mengaku belum menerima kabar pasti bawahannya tersebut bebas dari menjalani masa tahanan. Namun, pria yang akrab disapa Rahmadi itu berharap kasus yang menjerat Hery Sasmita menjadi pelajaran seluruh pihak. Khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara di Bumi Selidah.
“Setiap waktu kejadian Hery ini jadi pelajaran kepada kawan-kawan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan. Supaya bersikap dan berprilaku di Masyarakat yang tua menyayangi yang muda dan muda menyayangi yang tua seperti itu,” ucap Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor, Kamis (10/1/2019).
Selama menjalani masa tahanan, Hery Sasmita berstatus ASN nonaktif dan jabatan Kasubag Humas dan Protokol, kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Anthony. Terkait pengembalian jabatan tersebut, Rahmadian Noor melimpahkan sepenuhnya ke Pembina Kepegawaian Pemkab Barito Kuala.
“Pembina kepegawiaan kan bupati, untuk menentukan yang besangkutan Hery itu biar bupati yang memutuskan, tandas Rahmadian Noor. (rizqon)
Editor : Farid