KOTABARU, klikkalsel – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru memusnahkan ratusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang rusak dan invalid, Jumat (14/12/2018) sore tadi.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Disdukcapil dipimpin Kepala Disdukcapil Kotabaru, H Akhmad Fitriadi, Asisten Pemerintahan H Hariansyah, tampak disaksikan jajaran Satpol PP, serta para pegawai di lingkup Disdukcapil setempat.
H Akhmad Fitriadi, mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah untuk tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
“Nah, selain itu, pemusnahan yang juga serentak se Indonesia ini, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor (Kemendagri) 470. 13/11176/SJ tentang pemusnahana KTP-el yang rusak atau invalid,” jelasnya.
Menurut H Fitri, data di Disdukcapil Kotabaru tercatat sebanyak 6.500 E-KTP yang rusak dan invalid yang akan dimusnahkan sesuai intruksi Kemendagri.
“Namun, untuk hari ini, tahap awal kita secara simbolis pemusnahan E-KTP, sebanyak 500 kepibg dulu. Selanjutnya, akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi kembali, kemudian juga dimusnahkan,” terangnya.
H Fitri menambahkan, untuk E-KTP rusak dan invalid berdasarkan intruksi Kemendagri yang tercetak pada 2011-2013 silam, dengan memiliki perbedaan cara pemusnahan, yakni dengan cara dibakar. Sementara, untuk E-KTP -cetakan tahun 2014 hingga 2018 dimusnahkan hanya dengan cara dipotong, atau digunting.
“Ya. Sesuai intruksi. E-KTP terbitan 2011-2013 pemusnahannya dengan cara dibakar. Nah, untuk cetakan tahun 2014 sampai sekaran cukup dipotong saja. Terkait penyebab perbedaan cara pemusnahan kami juga belum mengetahuinya,” pungkasnya. (duki)
Editor : Farid