Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kotabaru Sosialisasi Perda RTRW 2025-2044

KOTABARU, klikkalsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044, Kamis (24/9/2026).

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru, dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru Khairil Fajri.

Serta narasumber dari Ikatan Ahli Perencana Provinsi Kalsel Fian Farizal S. T ISP, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan clCamat se-Kabupaten Kotabaru.

Kepala DPUPR Kotabaru melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Sukma Mulyadi mengatakan, kegiatan bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang berkualitas dan menuju Kotabaru yang lebih baik.

“Kami berharap seluruh kepala SKPD maupun camat dapat memahami makna dari peraturan tersebut.” harap Sukma.

Selanjutnya, sambung Sukma, meminta kepada para camat mdlanjutkan sosialisasi ini kepada para Kepala Desa dan masyarakat.

Sementara itu, Fian Farizal, narasumber kegiatan mengatakan, sangat mengapresiasi sosialisasi Perda tentang RTRW tersebut.

“Dan saya juga berharap Dinas PUPR memberikan dokumen peraturan kepada para kepala dinas dan camat, selanjutnya menyampaikan kd masyarakat,” imbuhnya.

Karena menurut Farizal, camat maupun kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

Dengan harapa Persa bisa diketahui dan dipahami secara utuh oleh masyarakat.(adv/restu)