TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 43 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Polres Tabalong dalam kurun waktu enam hari melalui kegiatan penertiban di wilayah hukum Polres Tabalong.
Penertiban tersebut merupakan upaya Satlantas Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Lantas Akp Oki Hermawan, untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, penindakan dilakukan untuk mengurangi kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Menurutnya, suara bising kendaraan kerap mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam istirahat dan di kawasan permukiman.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. Karena itu, kepolisian terus mengintensifkan patroli, pemeriksaan, dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis,” katanya.
Baca Juga : Kapolres Tabalong Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas
Baca Juga : Melalui Audiensi, Polres Tabalong dan DPRD Perkuat Sinergi Edukasi Hukum dan Kamtibmas
Polres Tabalong menegaskan, penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati kenyamanan orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan serta tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan berlebihan,” imbaunya.
Melalui penertiban yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Tabalong berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta lalu lintas menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Polres Tabalong juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. (renn)
Editor : Akhmad







